Kode Etik: Mitra Penjual (Merchant)
Kode Etik merupakan kumpulan pedoman dan standar dari GrabTaxi Holdings Pte Ltd dan anak perusahaannya (“Grab”, “Kami”) dalam meminta pertanggungjawaban dari para Mitra kami (“Penjual”, “Anda”) sebagai bagian dari komunitas Grab.
Melalui Kode Etik ini, Grab bermaksud untuk memastikan bahwa para pengguna akhir yang mengakses atau menggunakan aplikasi Grab (“Pengguna”) dan sistem Kami terlindungi, dengan bersama-sama memberikan yang terbaik kepada para Pengguna.
Anda memahami bahwa Anda diwajibkan secara hukum untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Grab akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mendukung penyelidikan, dalam hal terjadinya insiden atau pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Penjual (Merchant).
Sebagai Mitra Grab, kami meminta Anda untuk memperoleh izin atau lisensi yang sesuai dan berlaku untuk beroperasi dan perizinan apapun dalam bentuk lainnya yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Anda melalui aplikasi Kami.
Kami mohon agar Anda untuk selalu memperbarui dan/atau mengirim kembali dokumen yang sama dengan jenis dokumen yang telah kedaluwarsa atau dicabut. Grab berhak untuk meminta informasi terbaru ketika diperlukan dan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan usaha Anda melalui aplikasi Grab.
1. KETENTUAN PELANGGARAN
Grab sangat serius dalam menanggapi pelanggaran Kode Etik ini. Grab memiliki batasan terkait dengan masalah kualitas untuk mempertahankan standar tinggi aplikasi Kami. Anda setuju bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan memberikan hak kepada Grab untuk menerapkan sanksi, termasuk dan tidak terbatas pada penangguhan sampai dengan penghentian akses Anda ke aplikasi Grab. Grab dapat namun tidak berkewajiban untuk memberitahu Anda sebelum menghentikan penggunaan aplikasi dan layanan Grab. Berikut di bawah ini adalah berbagai bentuk pelanggaran dari Penjual dan/atau personel Penjual beserta dengan tindakan yang sesuai yang akan diterapkan oleh Grab:
1.1. Kode Etik Umum Mitra Penjual (Merchant)
Jenis Pelanggaran Kode Etik
Tindakan
1. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) berperilaku kasar baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, termasuk dan tidak terbatas pada tindakan mengancam/ mengintimidasi/ menakut-nakuti/ melecehkan secara SARA/fisik, dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun, baik dengan Pengguna Grab/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya yang terdaftar dalam Aplikasi Grab). |
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status Kemitraan Penjual (Merchant)***
2. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) melakukan pelecehan seksual dan non-seksual baik secara langsung, telepon, sms atau cara apapun kepada pihak manapun, baik dengan Pengguna Grab/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant)) lainnya yang terdaftar dalam aplikasi Grab).
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status Kemitraan Penjual (Merchant)***
3. Penjual dan/atau personel menerima, memproses, menggunakan, mengungkap dan/atau menyebarluaskan data pribadi Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya) yang dapat diakses melalui aplikasi Grab untuk alasan apapun yang tidak berhubungan dengan pesanan yang sedang berlangsung pada layanan aplikasi Grab; seperti menghubungi Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya) melalui media/saluran komunikasi apapun (seperti: melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar dan video) untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau berakibat timbulnya kerugian pada pihak Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 1 hari
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 5 hari
4. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) melakukan kejahatan/tindak pidana terhadap Pengguna/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya yang terdaftar dalam Aplikasi Grab), baik selama pemesanan maupun setelahnya, atau siapapun di area operasional Penjual (Merchant) seperti: melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, ancaman, meneror, pencurian, pembunuhan, penculikan, perusakan, dan lainnya).
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Merchant telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
5. Penjual dan/atau personel Penjual menjalankan/memproses pemesanan dalam pengaruh alkohol atau Narkotika, Psikotropika, Obat-obatan terlarang, dan Zat Adiktif lainnya.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Penangguhan sementara selama proses investigasi dari pihak kepolisian berlangsung, dan pemutusan hubungan kemitraan akan dilakukan jika terbukti bersalah.
6. Penemuan Narkotika, Psikotropika, Obat-obatan Terlarang, dan Zat Adiktif lainnya, serta Senjata Tajam atau Senjata Api Ilegal, di area operasional Penjual (Merchant) dan/atau jual beli barang-barang yang disebutkan di atas dalam aplikasi Grab.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Merchant telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
7. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) mengajak, membujuk, atau memaksa Pelanggan memesan di dalam atau di luar pemesanan tanpa ada alasan yang jelas seperti membuat perubahan pada pesanan, melakukan pembatalan, dan melakukan pemesanan di luar aplikasi.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email
8. Penjual (Merchant) dan/atau personel Penjual melakukan kelalaian dalam mempersiapkan dan menghidangkan makanan/minuman termasuk namun tidak terbatas pada bahan makanan/minuman yang berpengaruh pada penurunan kualitas dan keamanan makanan/minuman, makanan/minuman yang telah melewati batas konsumsi, makanan/minuman yang mengakibatkan adanya keluhan pada kesehatan Pengguna, serta makanan/minuman yang tertinggal dan/atau kurang, dan/atau makanan/minuman yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan Pelanggan.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Melakukan penarikan biaya kepada Penjual (Merchant), sejumlah dana sesuai dengan biaya makanan/minuman yang bermasalah (dikurangi biaya lain-lain), setelah:
(i) diperolehnya hasil investigasi yang konklusif oleh Grab atas keluhan dari Pengguna yang disampaikan dalam suatu laporan kepada Penjual (Merchant);
(ii) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Penjual (Merchant) kepada Grab atas laporan tersebut; dan
(iii) tidak adanya kompensasi langsung (Seperti: vouchers) senilai harga makanan yang diberikan oleh Penjual (Merchant) kepada Pengguna.
Perhitungan secara lebih rinci mengenai biaya yang akan ditagihkan dapat merujuk pada Pengembalian Dana dari Penjual (Merchant).
9. Menyertakan Grab dalam Partisipasi Mitra Merchant Dalam Aktifitas Politik:
a. Mitra Penjual tidak diperkenankan untuk mengatasnamakan atau mengidentifikasikan diri sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab dalam segala aktivitas politik yang Mitra Penjual lakukan secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas secara luring/langsung (offline) maupun secara daring (online) seperti media sosial.
b. Apabila Mitra Penjual melakukan atau partisipasi dalam aktivitas politik, seperti kampanye, diskusi, baik dengan partai politik dan/atau kandidat politik (dalam pemilihan Kepala Daerah, pemilihan umum Legislatif, dan pemilihan Presiden), Mitra Penjual DILARANG:
i. Mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab,
ii. Menggunakan peralatan, perangkat, atribut dan alat peraga dalam bentuk apa pun yang menggunakan tulisan, gambar, suara, animasi, logo, simbol, dan merek Grab.
c. Apabila Mitra Penjual mendaftarkan diri sebagai calon/kandidat politik (Anggota DPD/DPR/DPRD/MPR, Kepala Daerah, Presiden atau Wakil Presiden), Mitra Penjual DILARANG:
i. Mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab.
ii. Melakukan kampanye secara luring/langsung (offline) saat melakukan pekerjaan di Grab (mengambil orderan) maupun secara daring (online) di dalam wadah yang disediakan Grab untuk Mitra (seperti Facebook atau WhatsApp) dalam bentuk apa pun, seperti tulisan, gambar, suara, tulisan dan video.
d. Untuk keterlibatan Mitra Penjual seperti yang disebutkan pada poin b dan c di atas, Mitra Penjual DILARANG untuk memberikan informasi apa pun milik Grab dan/atau memberikan janji, komitmen dan/atau pakta atau surat perjanjian dengan mengatasnamakan Grab.
e. Mitra Penjual DILARANG memberikan segala bentuk sumbangan, donasi, bantuan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Grab untuk kepentingan dan kegiatan partai politik dan/atau calon kandidat pada pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Anggota Legislatif, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden termasuk dan tidak terbatas kepada dan terhadap tim sukses maupun pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung mendukung pencalonan partai dan/atau kandidat pada pemilihan tersebut.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Penghapusan konten (jika ada) + Edukasi melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Penghapusan konten (jika ada) + Edukasi melalui email + Edukasi oleh perwakilan Grab
Jika terjadi pelanggaran atas Kode Etik yang telah disebutkan di atas, maka Grab akan mengambil tindakan tegas termasuk penghapusan konten Mitra Penjual dari platform Grab, meminta Mitra Penjual untuk menghapus konten yang mengasosiasikan atribut, elemen dan konotasi politik apa pun dengan platform Grab dan/atau pemutusan hubungan kemitraan dengan Mitra Penjual yang terbukti melanggar Kode Etik.
1.1.1. Ketentuan Kode Etik Mitra Penjual (Merchant)
1.1.1.1 Pelanggaran Berat
Jenis Pelanggaran Kode Etik
Deskripsi
Tindakan
Kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna*
Deskripsi:
Laporan adanya kematian Pengguna yang terjadi akibat keracunan makanan, alergi makanan, dan adanya kontaminasi dalam makanan/minuman yang dikonsumsi
Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama investigasi oleh perwakilan Grab** + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Keracunan Makanan Secara Massal*
Deskripsi:
Laporan adanya penyakit yang diderita Pengguna dalam jumlah yang banyak setelah mengonsumsi makanan/minuman
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 10 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Keracunan Makanan*
Deskripsi:
Laporan adanya penyakit yang diderita Pengguna setelah mengonsumsi makanan/minuman
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Kelalaian dalam proses penyiapan makanan/minuman sehingga menimbulkan reaksi alergi(*)(****)
Deskripsi:
Laporan makanan telah menimbulkan reaksi alergi seperti gatal, ruam, pembengkakan di area wajah/bibir
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Degradasi Makanan Tertelan (bukti diberikan oleh Pelanggan) (*)(*****)
Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman (Seperti: berlendir, basi, berjamur, asam, dan lainnya) yang telah terbukti secara medis
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Degradasi Makanan Tidak Tertelan (*)(*****)
Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman (Seperti: berlendir, basi, berjamur, asam, dan lainnya)
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 7 hari
Kedaluwarsa Makanan
Deskripsi:
Laporan negatif tentang makanan/pesanan yang telah melewati 1 hari atau lebih dari tanggal batas konsumsi, kedaluwarsa, best before (baik dikonsumsi sebelum)
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Kontaminasi Makanan* (Bukti diberikan oleh Pelanggan terdapat benda asing yang jika tertelan dapat menyebabkan efek serius)
Deskripsi:
Laporan terhadap makanan/minuman yang telah terkontaminasi (oleh suatu benda/zat asing, hewan, atau makhluk hidup lainnya yang bukan bagian dari makanan/minuman tersebut) dan menyebabkan efek serius yang sudah tervalidasi oleh surat medis
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Kontaminasi Makanan (Bukti diberikan oleh Pelanggan terdapat benda asing)
Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman sehingga ditemukan benda asing di dalamnya (Seperti: rambut, kertas, kuku, dan lainnya)
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 7 hari
Pelanggaran Terhadap Batasan Agama/Nilai******
Deskripsi:
Laporan terkait makanan/minuman yang dikonsumsi melanggar batasan agama/nilai yang dianut (Seperti: makanan halal yang ternyata non-halal tetapi terinformasi halal, dan makanan vegan tetapi terdapat daging)
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Penjualan Produk Konsumsi Palsu
Deskripsi:
Laporan yang berkaitan dengan penjualan vitamin, suplemen, dan produk konsumsi lainnya yang terindikasi sebagai produk palsu.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***
Penjualan Produk Terlarang
Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait penjualan produk terlarang sebagaimana yang tercantum pada Poin 4, tentang Ketentuan Dagang.
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + Edukasi oleh perwakilan Grab
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Edukasi oleh perwakilan Grab + Penonaktifan fitur Merchant Menu Editor secara permanen + Penangguhan sementara selama 7 hari
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen
Penjualan Produk Alkohol
Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait dengan penjualan produk alkohol tanpa adanya lisensi/izin operasional penjualan dan penampilan gambar produk alkohol yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + Penonaktifan fitur Merchant Menu Editor secara permanen + Penangguhan sementara selama 7 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk melengkapi lisensi operasional melalui Pusat Bantuan
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen
Penjualan Produk rokok, tembakau, e-cigarette, dan/atau produk lain yang mengandung nikotin
Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait dengan penjualan rokok, tembakau, e-cigarette, dan/atau produk lain yang mengandung nikotin
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + penghapusan secara sepihak dari Grab terhadap produk-produk tersebut dari aplikasi Grab
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen
Penggunaan Merek Dagang Pihak Lain sebagai sebuah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Deskripsi:
Penggunaan Merek Dagang Pihak Lain sebagai sebuah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1.A:
Apabila Mitra Penjual (Merchant) memiliki lisensi merek dagang:
Ditutup secara permanen, namun pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengajukan banding dan bersedia memberikan lisensi merek dagang yang bersangkutan
Apabila Mitra Penjual (Merchant) tidak memiliki lisensi merek dagang:
Peringatan tertulis untuk ditutup secara resmi (email dan surat teguran resmi)
Sanksi Pelanggaran 1.B:
Apabila Mitra Penjual (Merchant) memiliki lisensi merek dagang:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)
Apabila Mitra Penjual (Merchant) tidak memiliki lisensi merek dagang:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)
Penggunaan logo, slogan, kata-kata, lambang dan/atau gambar Grab untuk digunakan dalam keperluan pendaftaran merek dagang Mitra Penjual (Merchant) kepada otoritas pemerintahan yang bersangkutan.
Deskripsi:
Penggunaan Merek Dagang Grab oleh Mitra Penjual (Merchant) yang dilakukan dengan cara menggunakan, menampilkan, dan/atau menggabungkan merek/aset/logo Grab di dalam logo/foto Mitra Penjual yang didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
Tindakan
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi). Mitra Penjual diharuskan untuk menarik pendaftaran yang memuat merek/aset/logo Grab dalam kurun waktu 14 hari setelah peringatan tertulis diterima.
Jika Mitra Penjual (Merchant) menghiraukan peringatan tertulis ini sampai batas waktu yang ditentukan oleh Grab, maka Grab berhak meminta ganti rugi terkait dengan biaya apapun yang dikeluarkan oleh Grab untuk mempertahankan hak nya untuk menggunakan logo, slogan, kata-kata, lambang dan/atau gambar Grab.
Menggunakan aplikasi atau perangkat apapun milik sendiri atau orang lain untuk melakukan Perbuatan Curang
Deskripsi:
Yang dimaksud dengan “Perbuatan Curang” mencakup penyalahgunaan, penipuan, dan/atau pemanipulasian sistem pemesanan yang telah dibuat oleh Grab serta tindakan lain yang tergolong sebagai tindakan pidana menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Deskripsi selengkapnya sebagaimana yang tercantum pada Poin 5 di bawah, tentang Perbuatan Curang.
Tindakan
Grab akan melakukan investigasi hingga tuntas terhadap Mitra Penjual (Merchant) dan dalam pelaksanaan investigasi, pihak Grab berhak untuk mengambil tindakan-tindakan di bawah ini:
Tindakan-tindakan yang Grab lakukan berdasarkan proses investigasi di atas akan dilaksanakan oleh Grab untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Grab dan/atau sesuai dengan arahan dari Otoritas Berwenang.
Tindakan selengkapnya sebagaimana yang tercantum pada Poin 5 di bawah, tentang Perbuatan Curang.
*Catatan: Simbol asterisk (*) dalam tabel di atas mengacu pada penjelasan di bawah ini.
*Laporan terkait kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna, serta penurunan kebersihan dan keamanan makanan/minuman fatal/berat (Seperti: keracunan, alergi dan kontaminasi dengan disertai bukti medis seperti, hasil diagnosa dokter, dan hasil pemeriksaan lab) dan/atau yang tidak membutuhkan bantuan medis maksimal dilaporkan 48 jam (2 hari) setelah pesanan diterima Pengguna.
**Investigasi oleh perwakilan Grab, termasuk melakukan kunjungan ke area Penjual (Merchant), terkait laporan kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna. Proses investigasi ini akan berlangsung selama 3 hari. Selama proses investigasi ini, akan dilakukan penangguhan sementara kepada pihak Penjual (Merchant) yang bersangkutan.
***Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant) yang mana hal ini dapat berujung dengan pemutusan kemitraan, berdasarkan total pelanggaran yang diterima dan dinyatakan valid oleh pihak Grab.
****Sanksi kategori pelanggaran terhadap kelalaian dalam proses penyiapan makanan/minuman sehingga menimbulkan reaksi alergi, berlaku ketika Pengguna yang melapor telah memberikan instruksi terkait dengan pengecualian penggunaan bahan makanan. Disertai dengan, bukti berupa foto transaksi atau foto makanan yang telah dikonsumsi sesuai pesanan dari Penjual (Merchant) yang bersangkutan sebagai bukti pelaporan.
*****Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan makanan/minuman ringan (Degradasi makanan, seperti berlendir, basi, berbau tidak sedap, berjamur, dan asam), maksimal dilaporkan 4 jam setelah pesanan diterima Pengguna.
******Sanksi kategori pelanggaran terhadap batasan agama/nilai berlaku ketika pesanan yang diterima Pengguna bertentangan dengan deskripsi yang diberikan oleh Penjual (Merchant) (Seperti: Penjual (Merchant) memberikan deskripsi di menu vegetarian namun Pengguna menemukan adanya kandungan protein hewani dalam makanannya).
1.1.1.2 Pelanggaran Sedang
Jenis Pelanggaran Kode Etik
Deskripsi
Tindakan
Makanan Mentah/Belum Matang
Deskripsi:
Komplain negatif terkait kondisi makanan yang belum/kurang matang
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 7 hari
Makanan Terlalu Matang
Deskripsi:
Komplain negatif tentang kondisi makanan yang terlalu matang/sudah hangus
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 7 hari
Instruksi Pelanggan Terlewat
Deskripsi:
Komplain negatif tentang instruksi Pelanggan yang terlewat (Seperti: tingkat kepedasan, dikecualikan atau pisahkan menu tertentu)
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari
Pengemasan yang Buruk
Deskripsi:
Komplain negatif terkait kemasan/cara pengemasan makanan/minuman yang buruk atau tidak layak
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari
Makanan/Pesanan Tertinggal/Kurang
Deskripsi:
Komplain negatif tentang pesanan/ peralatan makanan/ bumbu pelengkap yang hilang/ kurang/ tertinggal/ tidak tersedia
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari
Makanan/Pesanan Tidak Sesuai/Salah
Deskripsi:
Komplain negatif tentang makanan/pesanan yang tidak sesuai dengan menu yang dipesan
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring
Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab
Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari
1.1.1.3 Pelanggaran Ringan
Jenis Pelanggaran Kode Etik
Deskripsi
Tindakan
Keterlambatan dalam memproses dan/atau mempersiapkan makanan/minuman yang dipesan oleh Pelanggan melalui Fitur Self Pick-Up
Deskripsi:
Komplain negatif terhadap pesanan ambil sendiri atau Fitur Self Pick-Up (SPU), seperti:
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi melalui telepon
Sanksi Pelanggaran 2:
Edukasi melalui telepon dan peringatan tertulis melalui whatsapp
Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui whatsapp + penonaktifan fitur SPU selama 3 hari
Makanan/Pesanan Dingin, Sudah Lembek/Melempem
Deskripsi:
Komplain negatif terkait kondisi makanan yang sudah dingin, lembek, dan basah
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email
Rasa Makanan Tidak Enak (terlalu asin/manis/hambar)
Deskripsi:
Komplain negatif terkait rasa makanan yang terlalu asin, manis, dan hambar
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email
Harga Tidak Akurat
Deskripsi:
Komplain negatif terkait harga yang tidak akurat (harga barang tidak akurat/tidak disesuaikan/promosi dari Penjual (Merchant))
Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email
Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email
Pembatalan Pesanan Berulang
Deskripsi:
Melakukan pembatalan pesanan secara berulang
Tindakan
Melakukan penutupan restoran secara sementara.
Namun apabila Merchant telah siap untuk menerima order kembali, Merchant dapat melanjutkan penerimaan pesanan dengan menekan tombol Resume/ Lanjutkan Pesanan pada aplikasi GrabMerchant Anda.
Pelajari selengkapnya pada link berikut
2. PERNYATAAN MITRA PENJUAL (MERCHANT) ATAS TINDAKAN
Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa:
Bila masuk dalam dua kondisi yang disebutkan di atas, Anda wajib untuk menyelesaikan materi Grab Academy yang telah ditentukan oleh Grab dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding apabila materi Grab Academy tersebut telah diselesaikan.
3. STANDAR KEAMANAN DAN KUALITAS MAKANAN
Berikut ini adalah standar keamanan makanan yang wajib dipatuhi oleh Penjual (Merchant) yang disusun sebagai acuan bagi Penjual (Merchant) dalam menjaga, mempertahankan serta meningkatkan kualitas makanan/minuman yang disajikan, dan menghindari adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan pada poin sebelumnya.
4. KETENTUAN DAGANG
5. PERBUATAN CURANG
5.1. Definisi: Yang dimaksud dengan “Perbuatan Curang” adalah setiap tindakan terkait dengan penerimaan, pelaksanaan dan/atau penyelesaian melalui aplikasi Grab, yang termasuk dan tidak terbatas pada:
5.1.1. Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan melawan hukum, contohnya seperti: pelaksanaan transaksi palsu, mengelabui, menipu, penggelapan, bersekongkol dengan pihak ketiga untuk berbuat curang, pencucian dana, manipulasi promo, pendanaan untuk kegiatan terorisme, perdagangan manusia, prostitusi, pornografi, baik dalam konteks pelaksanaan transaksi ataupun transaksi lainnya dengan mitra-mitra Merchant di luar kerja sama ini, dan/atau memanipulasi sistem pemrosesan transaksi yang diselenggarakan oleh Grab dan Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain*******;
5.1.2. Perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiil ataupun immaterial kepada pihak Grab, baik Mitra Pengemudi, sesama Mitra Penjual (Merchant), Pelanggan, Penyelenggara******* Pembayaran Lain dan/atau pihak lainnya;
5.1.3. Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas perjanjian lainnya yang mengikat Grab dengan pihak ketiga lainnya; dan
5.1.4. Tindakan lainnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, contohnya seperti: penipuan, kecurangan (fraud), penyalahgunaan, penggelapan dana, pencucian dana, pendanaan terorisme, korupsi, atau pelanggaran lainnya.
5.2. Tindakan: Apabila terdapat Indikasi terjadinya suatu Perbuatan Curang, maka pihak Grab berhak untuk melakukan investigasi hingga tuntas terhadap Mitra Penjual (Merchant) sebagai berikut;
5.2.1. Dalam pelaksanaan investigasi, pihak Grab berhak untuk mengambil tindakan-tindakan di bawah ini:
5.2.2. Apabila Mitra Penjual (Merchant) dan/atau Perwakilan Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan Perbuatan Curang, yang kemudian berimplikasi kepada penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Berwenang, Grab berhak untuk menjalankan tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan tersebut, sebagaimana yang diperintahkan oleh Otoritas Berwenang dan Grab berhak untuk menghapus Mitra Penjual (Merchant) dari aplikasi Grab untuk menerima dan/atau menyelesaikan pesanan apapun yang diterima dari Pengguna melalui aplikasi Grab;
5.2.3. Tindakan-tindakan yang Grab lakukan berdasarkan proses investigasi di atas akan dilaksanakan oleh Grab untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Grab dan/atau sesuai dengan arahan dari Otoritas Berwenang dalam rangka membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan
5.2.4. Apabila hasil investigasi menunjukan bahwa Mitra Penjual (Merchant) tidak terbukti melakukan Perbuatan Curang, maka Grab akan menghentikan pelaksanaan tindakan-tindakan yang dicantumkan pada poin-poin di atas.
*******Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain adalah penyelenggara sistem pembayaran yang bekerja sama dengan Grab untuk dapat dipilih oleh Pengguna untuk melakukan transaksi dalam aplikasi Grab. Dalam hal ini Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain dapat mencakup Bank Konvensional dan digital Bank dan atau dompet digital lainnya sebagai metode-metode pembayaran yang diterima oleh Grab di setiap transaksinya.
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Infringement Category
3. Committing criminal acts which relevant authorities are investigating
Actions for Infringement
Kontak resmi kantor Grab Indonesia (panggilan hanya bisa dilakukan dari sisi Grab)
Konsumen & Mitra Pengemudi: +62 21 23507078
Mitra GrabMerchant: +62 21 80648787
Tim Cepat Tanggap Grab: +62 21 23507077
Untuk menghubungi Grab Support, gunakan panggilan langsung dari menu Pusat Bantuan di aplikasi Grab.