SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Syarat dan Ketentuan Umum Penjual

Terakhir kali diubah pada 20 Desember 2023

Dengan menggunakan layanan GrabFood dan/atau GrabMart dan/atau Layanan Grosir, Anda/Penjual dengan ini setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh PT Grab Teknologi Indonesia (“GRAB”) sebagai berikut:

  1. DEFINISI DAN INTERPRETASI

1.1. Dalam Perjanjian ini, kecuali jika ditentukan lain menurut kalimatnya, ungkapan-ungkapan di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi” adalah, sehubungan suatu badan, setiap badan lain yang mengendalikan, dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali yang sama dengan badan tersebut. Untuk keperluan definisi ini, “kendali” (termasuk ungkapan “mengendalikan”, “dikendalikan oleh” dan “berada di bawah kendali yang sama dengan”) berarti kepemilikan, secara langsung maupun tidak langsung, atas wewenang untuk mengarahkan atau membuat diarahkannya manajemen dan kebijakan suatu badan, baik melalui kepemilikan efek dengan hak suara, berdasarkan kontrak atau dengan cara lainnya;

“Perjanjian” adalah Perjanjian ini dan setiap lampirannya sebagaimana diubah, disesuaikan, dimodifikasi atau ditambahkan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dari waktu ke waktu;

“Hari Kerja” berarti hari dimana bank buka untuk kegiatan usaha di Indonesia;

“Syarat dan Ketentuan Komersial” berarti syarat dan ketentuan komersial yang disetujui oleh Penjual yang merupakan bagian terpisahkan dari Perjanjian ini;

“Informasi Rahasia” adalah setiap informasi yang telah ditentukan secara tertulis bersifat rahasia atau terbatas atau, jika diberikan secara lisan, harus segera dikonfirmasi secara tertulis bahwa informasi tersebut diungkapkan sebagai informasi rahasia atau terbatas atau dengan cara lainnya oleh Pihak Pemberi Informasi kepada Pihak Penerima Informasi dan, termasuk setiap Data Pribadi sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian inisemua informasi pemesan (termasuk pola kunjungan, rincian, jumlah, waktu kunjungan atau durasi pemakaian alat atau kunjungan konten), rincian (termasuk rincian kontak, nomor telepon, konfigurasi jaringan, informasi lokasi, nama tagihan, jumlah tagihan, riwayat kredit dan rincian pembayaran lainnya), informasi mengenai sifat dagang, teknis atau keuangan yang terkait dengan Perjanjian ini, Pihak Pemberi Informasi atau setiap Afiliasinya termasuk semua rahasia dagang, pengetahuan, pedoman penggunaan, penelitian paten, informasi pengembangan atau teknis, produk atau informasi rahasia dan terbatas, Hak Kekayaan Intelektual, rencana, operasi atau sistem usaha, posisi keuangan dan dagang, rincian pelanggan, pemasok, debitur atau kreditur, informasi yang terkait dengan para pejabat, direktur atau karyawan dari Pihak Pemberi Informasi atau setiap Afiliasinya, informasi pemasaran, dokumen tercetak, tarif dan tabel tarif, kontrak, yang semuanya terlepas dari bentuk, format atau media baik yang terbaca mesin atau manusia, termasuk bentuk tertulis, lisan atau berwujud dan juga mencakup informasi yang disampaikan atau diperoleh melalui rapat, dokumen, korespondensi atau pemeriksaan barang-barang berwujud;

SPI” adalah mitra yang terafiliasi dengan GRAB (dalam hal ini PT. Solusi Pengiriman Indonesia) yang menyediakan layanan pengantaran untuk layanan pada tile “Food”, “Mart” atau tile layanan pengantaran lainnya sebagaimana berlaku oleh Grab dari waktu ke waktu;

“Penyedia Logistik” adalah pihak ketiga penyedia layanan logistik yang bekerja sama dengan Grab atau Afiliasinya, dengan peran utamanya adalah memberikan Layanan Grosir yang didistribusikan melalui Aplikasi Grab, khususnya untuk Penjual GrabFood;

Pengolah Data” sehubungan dengan Data Pribadi, adalah setiap orang, selain dari karyawan Pengguna Data, yang mengolah Data Pribadi sepenuhnya atas nama Pengguna Data, dan tidak mengolah Data Pribadi untuk kepentingannya sendiri apapun juga;

Pengguna Data” adalah seseorang yang baik sendiri atau bersama atau dengan orang-orang lainnya mengolah Data Pribadi atau memiliki kendali atas atau mengizinkan pengolahan atas Data Pribadi namun tidak termasuk Pengolah Data;

Pihak Pemberi Informasi” adalah pihak mana Informasi Rahasia tersebut berasal dan diungkapkan kepada Pihak Penerima Informasi;

Pengguna Akhir” adalah setiap orang atau badan yang telah mengajukan permintaan layanan antar makanan dan minuman melalui GrabFood atau jasa pengiriman produk eceran/ritel melalui GrabMart atau jasa pengiriman produk grosir melalui Layanan Grosir;

Keadaan Kahar” adalah setiap penyebab yang berada di luar kendali sewajarnya dari salah satu Pihak yang mempengaruhi pelaksanaan oleh pihak tersebut atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan Tuhan, kerusuhan atau huruhara sipil, perang atau operasi militer, keadaan darurat nasional atau lokal, tindakan atau pengabaian dari pemerintah, sengketa industri apapun jenisnya (yang tidak melibatkan karyawan pihak tersebut itu sendiri), kebakaran, banjir, petir, ledakan, penurunan permukaan tanah, cuaca buruk dan tindakan atau atau pengabaian dari orang atau badan yang berada di luar kendali sewajarnya dari Pihak tersebut, wabah epidemik/pandemik (selain dari epidemi / pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan yang menyebabkan Perjanjian tidak lagi dapat dilaksanakan oleh salah satu Pihak atau kedua belah Pihak, dan alasan lainnya.

Hak Kekayaan Intelektual” adalah semua Hak Kekayaan Intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas paten, hak dalam tata letak sirkuit, rahasia dagang, merek jasa, nama dagang, desain terdaftar, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual atau kekayaan industrial lainnya, pengetahuan, penemuan, rumusan, proses rahasia atau terbatas, dan setiap hak dan aset yang dilindungi lainnya dan setiap lisensi dan perizinan sehubungan dengannya, yang dapat tiap-tiap halnya di seluruh bagian dunia dan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar atau yang dapat didaftarkan maupun tidak dan selama jangka waktu sepenuhnya, dan semua perpanjangan dan pembaharuannya, dan semua permohonan pendaftaran sehubungan dengan yang disebutkan sebelumnya;

Grab App” adalah aplikasi telepon genggam yang berfungsi sebagai perangkat penjadwalan berbasis aplikasi yang menyesuaikan permintaan Pengguna Akhir akan jasa kendaraan berpengemudi dengan SPI yang terdaftar yang tersedia untuk memberikan jasa tersebut dan / atau Penyedia Logistik yang dapat mengirimkan produk-produk dari Layanan Grosir kepada Pengguna Akhir;

GrabFood” berarti produk Grab App yang memungkinkan Pengguna Akhir untuk menggunakan jasa SPI untuk memesan makanan dan minuman dari Penjual;

GrabMart” berarti produk Grab App yang memungkinkan Pengguna Akhir untuk menggunakan jasa SPI untuk melakukan pengiriman atau melakukan pembelian (sebagaimana berlaku) terhadap berbagai macam produk eceran/ritel (seperti bahan makanan dan/atau berbagai bahan kebutuhan sehari-hari) dari Penjual melalui GrabApp, tidak termasuk makanan dan minuman yang diproduksi oleh Penjual;

“Layanan Grosir” adalah produk dari Grab App khusus untuk Penjual GrabFood (GrabFood Merchant) yang memungkinkan Pengguna Akhir (dalam hal ini Penjual GrabFood) untuk menggunakan SPI dan / atau Penyedia Logistik untuk mendapatkan pengiriman berbagai produk grosir (misalnya bahan makanan dan / atau berbagai kebutuhan sehari-hari) dari Penjual melalui GrabApp;

Penjual” berarti suatu pihak yang menjalankan usaha sebagai penjual makanan dan minuman untuk GrabFood dan/atau suatu pihak yang menjalankan usahanya sebagai penjual eceran/ritel untuk GrabMart dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang grosir untuk Layanan Grosir.

Personel” adalah semua direktur, pejabat, karyawan, agen dan kontraktor independennya;

Data Pribadi” adalah data setiap orang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi secara individu atau digabungkan dengan informasi lain, secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Data Pribadi Grab” berarti Data Pribadi yang diungkapkan oleh Grab atau Afiliasinya kepada Penjual atau yang diproses oleh Penjual atas nama Grab untuk tujuan Perjanjian ini

OVO” adalah PT Visionet Internasional sebagai server penyedia uang elektronik dengan nama OVO Cash.

OVO Cash” adalah uang elektronik yang diterbitkan dan dikelola oleh OVO yang dapat digunakan oleh Penjual dalam transaksi sehubungan dengan layanan GrabFood dan GrabMart dan/atau Layanan Grosir;

Akum Premier OVO” adalah akun atas nama Penjual yang merupakan pengguna layanan OVO, yang digunakan untuk menyimpan OVO Cash, menerima dan mengirim dana dari waktu ke waktu;

Fitur Pembayaran OVO” adalah platform pembayaran online yang disediakan dan dikelola oleh OVO dan seluruh konten dan fungsi daripadanya, yang menyebabkan pembayaran dilakukan secara elektronik dengan menggunakan OVO Cash dan/ atau berbagai sumber pendanaan yang disediakan dari waktu ke waktu;

OVO Merchant” adalah setiap merchant yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan OVO (baik secara tertulis, lisan atau sebaliknya) untuk menerima pembayaran dengan menggunakan Fitur Pembayaran OVO sebagai suatu metode pembayaran untuk produk atau jasa yang ditawarkan atau dijual oleh merchant tersebut;

Jasa” memiliki arti sebagaimana diberikan berdasarkan Klausul 4;

Biaya Jasa” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Komersial;

Scan-To-Order” atau “STO” adalah fitur yang memungkinkan Pengguna Akhir untuk melakukan pemesanan melalui GrabApp untuk membeli produk retail dan makanan dan/atau minuman langsung di lokasi Penjual untuk tujuan makan di tempat. STO difasilitasi melalui fitur di GrabApp yang mungkin disediakan dari waktu ke waktu.

Fitur Self Pick-Up” berarti pengambilan atau pengambilan sendiri oleh Pengguna Akhir atas produk retail atau makanan dan/atau minuman pada lokasi Penjual. Pengambilan ini difasilitasi melalui fitur di GrabApp (sebagaimana disediakan oleh GRAB dari waktu ke waktu) yang memfasilitasi layanan takeaway Penjual dengan memungkinkan Penjual untuk menyediakan produk ritel atau makanan dan/atau minuman untuk diambil sendiri oleh Pengguna Akhir, di mana Pengguna Akhir memilih untuk mengambil opsi ambil sendiri tersebut pada GrabApp.

Jangka Waktu” adalah jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3.1;

Wilayah” adalah Republik Indonesia dan wilayah perairannya; dan

Tuntutan Pihak Ketiga” adalah dimulainya atau ancaman dimulainya suatu gugatan, tuntutan, upaya hukum, klaim, arbitrase, penyelidikan atau litigasi, baik bersifat perdata atau pidana, berdasarkan Hukum atau setara dengan itu, yang disampaikan atau diajukan oleh pihak ketiga (bukan pemerintah).

  1. KESELURUHAN PERJANJIAN

2.1 Perjanjian ini memuat seluruh kesepahaman di antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini dan menggantikan semua kesepakatan atau kesepahaman, undangan atau ketentuan sebelumnya, baik secara tersurat, atau tersirat, secara lisan maupun tulisan, kecuali yang dinyatakan dalam lampiran.

2.2 Penjual dengan ini telah membaca, mengerti, menyetujui Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman dan Logistik sebagaimana tertera pada tautan berikut: https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/, yang mungkin dapat diperbaharui oleh Grab dari waktu ke waktu (“Ketentuan Layanan”) dan dianggap menjadi bagian Perjanjian ini.

2.3 Penjual dengan ini telah membaca, mengerti, menyetujui Kode Etik: Mitra (Penjual) sebagaimana tertera pada tautan berikut: https://www.grab.com/id/terms-policies/code-of-conduct-merchant/, yang muntkin dapat diperbaharui oleh Grab dari waktu ke waktu (“Kode Etik”) dan dianggap menjadi bagian Perjanjian ini.

  1. JANGKA WAKTU

3.1 Perjanjian ini berlaku dari tanggal Perjanjian ini dan sampai dengan diakhiri secara tertulis oleh salah satu Pihak.

  1. LINGKUP JASA

4.1 GRAB menunjuk Penjual, dan Penjual setuju untuk ditunjuk oleh GRAB sebagai (i) partner rumah makan GRAB dan/atau; (ii) mitra pedagang eceran GRAB, dan/ atau (iii) mitra pedagang grosir GRAB, dimana GRAB berhak untuk menerima pesanan atas nama Penjual dari Pengguna Akhir melalui GrabFood dan/atau GrabMart dan/atau Layanan Grosir (“Jasa”).

4.2 Jasa sebagaimana diatur berdasarkan Klausul 4.1 terbatas pada:

  1. merujuk Pengguna Akhir kepada Penjual;
  2. menerima pemesanan dan pembayaran dari Pengguna Akhir, sesuai metode yang diatur oleh GRAB; dan
  3. Meneruskan pembayaran dan pemesanan dari Pengguna Akhir kepada Penjual sesuai metode yang diatur oleh GRAB, dengan mempertimbangkan jumlah Biaya Jasa yang disetujui.
  4. Fitur Cash on Delivery di Layanan Grosir, di mana Penyedia Logistik dan Penjual Layanan Grosir terkait mengumpulkan pembayaran langsung dari Pengguna Akhir.

4.3 GRAB dapat melakukan perubahan terhadap Jasa, atau menunda pelaksanaan Jasa, tanpa pemberitahuan.

4.4 Penjual memahami dan setuju bahwa Grab dapat mengumpulkan Biaya Jasa (dan/atau biaya apapun terkait dengan layanan Grab) dengan memotong langsung dari  jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dipesan oleh Pengguna Akhir melalui Aplikasi Grab, dengan memanfaatkan kanal OVO. Oleh karena itu, untuk kepentingan pembayaran tersebut, Penjual dengan ini setuju untuk membuka dan memelihara akun OVO, serta memberikan persetujuan kepada OVO yang bertindak atas nama Grab untuk mengumpulkan Biaya Jasa (dan/atau biaya apapun terkait dengan layanan Grab) tersebut.

  1. PELAKSANAAN JASA

5.1 Kewajiban GRAB

  1. GRAB wajib menyajikan pada Grab App terkait: (i) produk makanan dan minuman yang dijual oleh Penjual melalui layanan Grabfood, dan/ atau (ii) produk eceran/ritel yang dijual oleh Penjual melalui layanan Grabmart, dan/ atau (iii) produk grosir yang dijual oleh Penjual melalui Layanan Grosir untuk Penjual GrabFood (GrabFood Merchant) dalam Aplikasi Grab sepanjang telah dikomunikasikan kepada GRAB.
  2. terkait dengan GrabFood, ketika suatu pemesanan diterima GRAB, GRAB akan mengkomunikasikan rincian pemesanan kepada Penjual untuk persiapan makanan dan/atau minuman.  SPI akan mengambil pesanan yang disiapkan sebagai pesanan bawa pulang. SPI selanjutnya akan mengantarkan pesanan kepada Pengguna Akhir dan mengambil dari Pengguna Akhir jumlah total pemesanan, dan pengantaran (sebagaimana berlaku).
  3. terkait dengan GrabMart, ketika suatu pesanan diterima oleh GRAB, GRAB akan mengkomunikasikan rincian pemesanan kepada Penjual untuk melakukan persiapan produk eceran/ritel. SPI akan mengambil pesanan yang disiapkan oleh Penjual dan/atau melakukan pembelian produk eceran/ritel untuk Pengguna Akhir (sebagaimana berlaku). SPI dan/atau Penyedia Jasa Logistik kemudian akan mengirimkan pesanan kepada Pengguna Akhir atas produk yang dikomunikasikan oleh Grab agar dipersiapkan dan diambil untuk diantarkan kepada Pengguna Akhir. SPI dan/atau Penyedia Jasa Logistik dapat menerima dari Pengguna Akhir jumlah pesanan secara total beserta ongkos kirim, apabila berlaku.
  4. Sehubungan dengan Layanan Grosir, setiap kali pesanan diterima oleh GRAB, GRAB akan mengomunikasikan detail pesanan kepada Penjual untuk menyiapkan produk grosir. SPI dan / atau Penyedia Logistik akan mengambil pesanan produk grosir yang disiapkan Penjual untuk Pengguna Akhir. SPI dan/atau Penyedia Jasa Logistik kemudian akan mengirimkan pesanan kepada Pengguna Akhir atas produk agar dipersiapkan dan diambil untuk diantarkan kepada Pengguna Akhir. SPI dan/atau Penyedia Jasa Logistik dapat menerima dari Pengguna Akhir jumlah pesanan secara total beserta ongkos kirim, apabila berlaku.
  5. Untuk menjaga reputasi untuk kualitas dan standar tinggi jasa, GRAB memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kemitraan dengan Penjual apabila Penjual secara berulang kali menerima ulasan buruk, keluhan kegagalan untuk memenuhi pesanan antar.

5.2 Kewajiban Penjual

  1. Penjual wajib untuk menyediakan kepada GRAB seluruh informasi yang diperlukan untuk menyajikan penawaran Penjual. Hal ini meliputi menu, produk, logo, gambar, harga dan identitas perusahaan Penjual, dimana untuk usaha kecil meliputi nama pemilik dan alamat terdaftar, dan untuk korporasi meliputi nama perusahaan, alamat terdaftar, merk dagang, penandatangan yang berwenang dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perubahan terkait akan dikomunikasikan kepada GRAB dengan segera. Penjual diwajibkan untuk melakukan verifikasi informasi yang ditayangkan oleh GRAB dan dengan segera menunjukan kesalahan atau pun ketidakakuratan. Penjual akan dengan segera memberitahu GRAB apabila terdapat perubahan harga. Untuk menghindari keraguan, menu, produk, logo, gambar, harga dan identitas perusahaan Penjual dapat ditayangkan pada Grab App dan sarana media lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada twitter, facebook dan kampanye Google AdWords). Dalam hal Penjual tidak menyediakan informasi berupa gambar terkait dengan makanan, minuman dan/atau produk Penjual yang hendak dijual melalui Grab App, Penjual dengan ini memberikan kuasa kepada Grab untuk mengunggah gambar terkait dengan makanan, minuman dan/atau produk Penjual pada Grab App.
  2. Penjual menjamin bahwa informasi yang ditayangkan pada Grab App sehubungan dengan penawaran Penjual memenuhi persyaratan hukum, dan secara khusus memenuhi persyaratan informasi untuk perlindungan Pengguna Akhir. GRAB tidak diwajibkan untuk menayangkan penawaran Penjual pada Grab App sebelum seluruh informasi terkait telah diterima.
  3. Penjual menjamin bahwa informasi yang disediakan oleh Penjual, termasuk dengan informasi yang diunggah oleh Grab untuk kepentingan dan atas nama Penjual tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga.
  4. Penjual akan memproses pesanan dengan tindakan wajar dan segera setelah pesanan disampaikan oleh Pengguna Akhir. Penjual wajib untuk menjaga makanan, minuman, dan/atau produk eceran/ritel, dan/ atau grosir yang diiklankan agar tersedia dengan kemampuan terbaiknya.
  5. Penjual menjamin bahwa produk eceran/ritel, makanan dan/atau minuman, dan/ atau produk grosir yang disediakan dan disiapkan, dan diperjualbelikan kepada Pengguna Akhir, berkualitas baik dan layak untuk dikonsumsi. Apabila terjadi adanya makanan,minuman, dan/atau produk eceran/ritel Penjual basi, rusak, cacat, atau yang mengakibatkan Pengguna Akhir keracunan makanan atau alergi atau hal lainnya yang merugikan atau mengakibatkan kekecewaan pada Pengguna Akhir, Penjual akan bertanggung jawab secara personal maupun secara hukum atas kejadian tersebut baik materil maupun immateril, dan membebaskan Grab dari tuntutan apapun terkait hal tersebut.
  6. Untuk layanan GrabFood dan Grabmart, Penjual diharuskan untuk memberitahu GRAB tidak lebih dari 5 menit apabila Penjual tidak dapat memenuhi suatu pesanan, sehingga GRAB dapat memberitahu Pengguna Akhir dengan segera.
  7. Penjual setuju untuk tunduk pada produk dan harga yang disediakan kepada GRAB dan sebagaimana dideskripsikan pada Grab App.
  8. Penjual menjamin bahwa produk eceran/ritel, makanan dan/atau minumam yang ditawarkan memiliki tingkat kualitas tinggi dan tempat pemesanan, produksi dan persiapan memenuhi peraturan terkait kegiatan usaha eceran/ritel, rumah makan dan keamanan makanan. Apabila terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh pihak yang berwenang, Penjual wajib memberitahu GRAB dengan segera.
  9. Penjual menjamin bahwa Penjual menguasai seluruh izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat proses kriminal, kepailitan dan pajak atau denda yang belum dibayarkan sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
  10. Penjual menjamin untuk memutakhirkan produk, harga dan syarat dan ketentuan terkait, yang termasuk:
    1. menu, logo, gambar, harga; dan
    2. identitas perusahaan (yang untuk usaha kecil termasuk nama lengkap pemilik dan alamat resmi, dan untuk perusahaan termasuk perusahaan atau nama dagang), alamat terdaftar, data lokasi (point of interest) yang berkaitan dengan usahanya, termasuk garis lintang dan bujur dan nama tempat bisnis, kontak bisnis nomor telepon, alamat email bisnis dan situs web bisnis, nama dagang, penandatangan yang berwenang dan nomor pokok wajib pajak (“Data Kegiatan Usaha”),

    (secara kolektif, “Data”).

    Perubahan yang relevan pada Data harus dikomunikasikan secara tertulis kepada GRAB segera setelah perubahan tersebut terjadi dan/atau dimutakhirkan Data secara mandiri sebagaimana dimungkinkan oleh Penjual. Penjual wajib memverifikasi Data dan informasi lain yang diterbitkan oleh GRAB dan harus segera memberitahu Grab secara tertulis jika ada kesalahan atau ketidakakuratan dan melakukan pemutakhiran Data sebagaimana dimungkinkan secara mandiri. Untuk menghindari keraguan, Data dapat dipublikasikan di Aplikasi Grab dan sarana media lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada kampanye twitter, facebook dan Google AdWords).

  11. Membayar Biaya Jasa kepada GRAB sesuai metode yang diatur oleh GRAB.
  12. Membayar uang denda yang wajar apabila Biaya Jasa tersebut tidak dibayar sesuai waktunya.
  13. Penjual mengakui dan setuju bahwa SPI dapat mengumpulkan/mengelompokan (batching) beberapa pesanan dan mengantarkannya berdasarkan batching tersebut untuk tujuan efisiensi perjalanannya (apabila ada).
  14. Penjual setuju bahwa Fitur Self Pick-Up dan STO akan berlaku untuk semua makanan, minuman, dan/atau produk eceran/ritel dan Penjual akan melakukan segala hal yang diperlukan atau diinginkan untuk memberikan efek penuh ke  Fitur Self Pick-Up dan STO di seluruh lokasi Penjual yang terdaftar dalam Syarat dan Ketentuan Komersial.
  15. Untuk menghindari keraguan, Biaya Jasa sehubungan dengan setiap makanan, minuman, dan/atau produk eceran/ritel yang dipesan melalui  Fitur Self Pick-Up, STO, dan/atau fitur lainnya yang akan ditawarkan oleh Grab dari waktu ke waktu (kecuali disepakati sebaliknya antara GRAB dan PENJUAL) adalah Biaya Jasa yang sama sebagaimana dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan Komersial. Apabila Syarat dan ketentuan Komersial tidak menentukan persentase Biaya Jasa secara khsus untuk Fitur Self Pick-Up, STO dan/atau fitur lainnya yang akan ditawarkan oleh Grab dari waktu ke waktu, maka Penjual setuju bahwa Biaya Jasa yang berlaku adalah Biaya Jasa yang ditetapkan terhadap fitur pengiriman sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan ketentuan Komersial.
  16. Apabila dipandang perlu oleh Grab, Penjual setuju jika Grab untuk memberikan hak kepada Grab terkait pengurangan Biaya Jasa sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketetuan Komersial dengan tujuan untuk membuat Penjual menjadi lebih untung, dengan sebelumnya menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari Grab kepada Penjual.
  1. BIAYA JASA DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN

6.1 Atas pemberian Jasa oleh GRAB berdasarkan Perjanjian ini, Penjual harus membayarkan Biaya Jasa kepada GRAB. Untuk menghindari keraguan, Penjual tidak diizinkan untuk membebankan biaya layanan (service charge) (untuk makan ditempat) kepada Pengguna Akhir.

6.2. Penjual setuju untuk melakukan segala kewajiban untuk membayar setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran terkait dengan kewajiban pembayarannya kepada GRAB (termasuk namun tidak terbatas untuk promo dan campaign) sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh GRAB dari waktu ke waktu (termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Grab melakukan penarikan dari transaksi harian Anda dalam Grab App untuk membayar kewajiban Anda dan / atau kewajiban terhutang kepada GRAB atau afiliasinya), baik melalui akun Grab, OVO atau akun lain atau saluran pembayaran yang ditunjuk oleh Grab, yang dimaksudkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban pembayaran tersebut kepada GRAB

6.3 Penjual dengan ini juga menyetujui untuk membayar dan menanggung biaya lainnya (apabila ada) seperti biaya admin/biaya transfer atau biaya lainnya, sehubungan dengan transfer yang dilakukan oleh OVO atau rekening atau kanal pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Grab, yang ditujukan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi Penjual. Penjual selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa dengan berpartisipasi dalam program khusus yang ditawarkan oleh Grab, Penjual akan dikenakan biaya pemrosesan dalam bentuk Merchant Discount Rate atau “MDR”. Besaran pasti atas biaya pemrosesan ini akan ditentukan oleh penyedia layanan sistem pembayaran terkait.

6.4 Khusus untuk Penjual yang memilih untuk menggunakan Akun Premier OVO miliknya untuk menerima dana dari GRAB setelah dipotong Biaya Jasa, Penjual mengakui bahwa terdapat batasan tertentu dari Akun Premier OVO sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan OVO yang telah disetujui oleh Penjual dengan OVO secara terpisah. Penjual juga mengakui bahwa GRAB, atas kebijakannya sendiri, dapat menerapkan perlakuan tertentu terkait dengan pembayaran kepada Penjual sebagai akibat dari pembatasan Akun Premier OVO tersebut, yang akan dikomunikasikan oleh Grab kepada Penjual dari waktu ke waktu. Penjual selanjutnya mengetahui dan menyetujui bahwa GRAB tidak akan bertanggung jawab atas segala dampak yang disebabkan oleh penggunaan Akun Premier OVO tersebut.

6.5 Penjual dengan ini setuju dan mengakui bahwa Biaya Jasa dapat tunduk kepada penyesuaian dari waktu ke waktu melalui kesepakatan bersama dengan Grab. Selain itu, Penjual mengakui bahwa setiap Biaya Jasa baru yang disepakati akan berlaku paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan amendemen yang bersangkutan terhadap Syarat dan Ketentuan Komersial (“Celah Waktu”). Selama Celah Waktu yang ditentukan ini, Penjual juga setuju dan mengakui bahwa Grab akan terus menerapkan Biaya Jasa yang berlaku yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Komersial awal. Untuk menghindari keraguan, Grab akan memberi tahu Penjual secara tertulis mengenai tanggal implementasi yang tepat terhadap penerapan Biaya Jasa yang diperbarui.

6.6. Setelah tanggal efektif penyesuaian Biaya Jasa sebagaimana disebutkan dalam Klausul 6.5 di atas, Grab akan menyampaikan manfaat yang sesuai, jika berlaku, kepada Penjual. Tanggal implementasi terhadap manfaat ini akan disampaikan oleh Grab dalam bentuk komunikasi tertulis kepada Penjual setelahnya. 

  1. KEPEMILIKAN DAN HAK

7.1 Masing-masing Pihak menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah pemegang lisensi yang sah atas Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan berdasarkan Perjanjian ini dan bebas dari pelanggaran apapun terhadap kepemilikan atau Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga manapun dan tidak ada pihak manapun yang akan menyatakan mempunyai kepemilikan yang sama atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

7.2 Semua laporan, spesifikasi, dokumen sejenis lainnya yang disusun atau dibuat selama berlangsungnya Perjanjian ini, termasuk dokumen, bahan yang dibuat sehubungan dengan Jasa dan setiap derivasi Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Pihak Manapun, sesuai dengan Klausul 7.1, sepenuhnya merupakan milik dari Pihak terkait sepanjang pembuatannya dan di setiap saat setelahnya. Untuk menghindari kesangsian, Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam semua laporan, spesifikasi dan dokumen sejenis lainnya yang disebutkan dalam klausul ini akan setiap saat dimiliki oleh Pihak terkait.

7.3 Masing-masing Pihak menjamin bahwa masing-masing Pihak tidak akan menggunakan merk dagang Pihak lainnya untuk aktifitas pemasaran apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada aktifitas promosi tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya dan kecuali dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.

7.4 Penjual dengan ini memberikan lisensi non-eksklusif di seluruh dunia, terus-menerus, bebas royalti, tidak dapat dibatalkan, dapat disublisensikan secara bebas, kepada Grab dan afiliasinya untuk menggunakan, memodifikasi, menerjemahkan, merekayasa balik, membongkar (disassemble), merekonstruksi, mendekompilasi, menggabungkan, mengkompilasi, menyalin, atau membuat karya turunan dari Data Kegiatan Usaha yang terkait dengan data lokasi (point of interest), termasuk garis lintang/bujur, alamat, nama tempat, dan data lokasi (point of interest) lainnya sehubungan dengan aktivitas bisnis apa pun dari Grab dan afiliasinya. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, Penjual setuju bahwa setiap dan semua hak kekayaan intelektual di dalam dan atas setiap karya atau materi dalam bentuk atau media apa pun yang dapat dibuat, ditulis, dikembangkan, atau diproduksi oleh Grab menggunakan lisensi atas Data Kegiatan Usaha akan diberikan semata-mata dan seluruhnya bagi Grab. Untuk menghindari keraguan, Penjual akan memberikan bantuan apa pun yang mungkin diperlukan oleh Grab dan afiliasinya untuk membuktikan dan menyempurnakan kepemilikan, hak, kepentingan, dan kepemilikan Grab atau afiliasinya atas hak kekayaan intelektual tersebut.

  1. BIAYA DAN MATERAI

8.1 Semua biaya yang terkait dengan pembuatan dan penyelesaian Perjanjian ini, termasuk biaya hukum (apabila ada) dan meterai akan ditanggung secara setara oleh Para Pihak, dengan ketentuan bahwa biaya tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Para Pihak.

  1. PERNYATAAN DAN JAMINAN

9.1 Para Pihak menjamin bahwa tiap-tiap Pihak telah menandatangani Perjanjian ini dengan sepenuhnya mempercayai pada pernyataan dan jaminan sebagai berikut:

9.1.1 Tiap-tiap Pihak memiliki kedudukan dan kuasa untuk menandatangani dan melaksanakan dan memenuhi kewajiban tiap-tiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini;

9.1.2 Perjanjian ini adalah kewajiban yang sah dan mengikat dan dapat diberlakukan terhadap tiap-tiap Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;

9.1.3 Penandatanganan dan/atau pelaksanaan atau pemenuhan oleh tiap-tiap Pihak atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar (i) setiap hukum yang mengatur tiap-tiap Pihak atau (ii) setiap perjanjian yang mana tiap-tiap Pihak adalah pihak di dalamnya yang mengikat tiap-tiap Pihak atau aset milik tiap-tiap Pihak;

9.1.4 Tiap-tiap Pihak tidak melakukan cidera janji terhadap setiap perjanjian yang mengikat tiap-tiap Pihak yang dapat mempengaruhi secara material dan merugikan terhadap kondisi keuangan tiap-tiap atau kemampuan tiap-tiap Pihak untuk menjalankan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan tidak terdapat gugatan, upaya hukum tuntutan, penyelidikan, litigasi atau arbitrase yang menunggu dilaksanakan atau diancamkan terhadap tiap-tiap Pihak yang dapat memiliki akibat sejenis atau serupa; dan

9.1.5 Tiap-tiap Pihak mematuhi dan memiliki semua perizinan wajib berdasarkan hukum yang berlaku terhadap dirinya di jurisdiksi yang berlaku terhadap dirinya dan tiap-tiap orang yang mewakili dan mengikat tiap-tiap Pihak terhadap Perjanjian ini telah diberikan kuasa untuk mewakili dan mengikat tiap-tiap Pihak.

9.1.6. Tiap-tiap Pihak menyetujui untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, termasuk memberikan persetujuan kepada pihak lainnya melaksanakan segala kewajiban-kewajiban pelaporan kepada otoritas perpajakan sebagaimana disyaratkan atau diwajibkan oleh peraturan atau otoritas perpajakan.

9.1.7. Masing-masing Pihak mengakui bahwa persentase Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”) ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan (“Peraturan Perpajakan”). Dalam hal terdapat perbedaan jumlah persentase PPn yang ditentukan dalam Ketentuan Komersial dengan Peraturan Perpajakan, tiap-tiap Pihak mengakui bahwa persentase PPn yang ditentukan dalam Peraturan Perpajakan akan berlaku.

9.2 Salah satu Pihak menjamin bahwa pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan dalam Klausul 9.1 benar sepanjang berlakunya Perjanjian ini dan Biaya Jasa tetap harus dibayarkan dan segera memberitahukan kepada masing-masing Pihak dalam hal suatu pernyataan atau jaminan menjadi tidak benar dalam hal atau bentuk apapun.

  1. PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN

10.1 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dalam hal terjadi pelanggaran yang material dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini, yang mana apabila pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu dua (2) hari sejak pemberitahuan dari Pihak yang tidak melanggar.

10.2 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.

10.3 GRAB dapat, pada setiap saat, dengan atau tanpa memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual, segera mengakhiri Perjanjian ini atau untuk sementara memberhentikan Layanan, jika:

(a) GRAB mencurigai adanya tindakan yang melanggar hukum, tindakan ilegal, dan/atau tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Penjual dan/atau karyawan dan/atau agennya;

(b) Penjual berulang kali menerima tanggapan yang buruk dari Pengguna Akhir atau keluhan-keluhan sehubungan dengan pemenuhan pesanan makanan dan/atau minuman;

(c) Penjual melanggar ketentuan terkait keamanan dan kesehatan makanan atau peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan usaha restoran; dan/atau

(d) Akun Penjual tidak aktif dalam kurun waktu tertentu atau dianggap sebagai “dormant” sebagaimana diatur dalam Kode Etik.

10.4 Setiap saat, salah satu Pihak dapat, setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, segera mengakhiri Perjanjian ini, jika Pihak lainnya mengakhiri atau memberhentikan usahanya, memasuki proses kebangkrutan atau pailit atau proses terkait lainnya, atau menjadi tunduk pada hukum apa pun, peraturan atau pembatasan yang mencegah Pihak lainnya melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

10.5 Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan membebaskan atau membatasi masing-masing Pihak dari kewajiban, tanggung jawab dan kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran tersebut.

10.6 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

  1. PENGGANTIAN KERUGIAN

11.1 Penjual setuju untuk membela, mengganti rugi (dan tetap mengganti rugi) dan membebaskan GRAB, asetnya (aplikasi, dan sebagainya) anak perusahaan, Afiliasi, agen, direktur, pejabat, karyawan dan/atau penerima pengalihannya, dari dan terhadap setiap tuntutan, kerugian, biaya, putusan, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara sewajarnya), yang timbul sehubungan dengan hal-hal di luar kendali GRAB, termasuk namun tidak terbatas pada kualitas makanan dan minuman serta layanan yang disediakan oleh Penjual, dan juga kebersihan dan keamanan rumah makan. Penjual lebih jauh mengganti rugi GRAB dari Tuntutan Pihak Ketiga yang muncul dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Penjual.

11.2 Terlepas dari setiap ketentuan lain dalam Perjanjian ini, telah disepakati bahwa Para Pihak tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas setiap kerugian laba, nama baik, peluang usaha, dan perkiraan pendapatan atau atas setiap kerugian atau kerusakan sampingan maupun tidak langsung yang dialami atau berasal dari salah satu Pihak.

11.3 GRAB tidak menjamin bahwa Jasa nya akan bebas dari kesilapan, namun akan mengambil upaya wajar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

  1. KERAHASIAAN

12.1 Tiap-tiap Pihak harus menjaga kerahasiaan dan dilarang mengungkapkan kepada siapapun atau menggunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingannya sendiri atau orang lain (selain untuk pelaksanaan secara benar olehnya atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini), setiap Informasi Rahasia yang diungkapkan, diberikan atau dengan cara lainnya disampaikan kepada Pihak Penerima Informasi oleh atau atas nama Pihak Pemberi Informasi. Klausul ini tidak berlaku atas setiap Informasi Rahasia yang pada waktu pengungkapan, pemberian atau dengan cara lainnya penyampaiannya oleh Pihak Pemberi Informasi, telah diketahui oleh umum dan tidak lagi berlaku atas setiap informasi yang kemudian menjadi diketahui oleh umum yang bukan disebabkan oleh suatu pelanggaran dari Pihak Penerima Informasi.

12.2 Pihak Penerima Informasi dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada:

12.2.1 para direktur dan karyawannya sejauh tugas dari direktur dan karyawan tersebut mengharuskannya untuk mengakses Informasi Rahasia tersebut, dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima Informasi harus memerintahkan direktur dan karyawan tersebut untuk memperlakukan Informasi Rahasia itu sebagai informasi yang bersifat rahasia dan tidak menggunakan Informasi Rahasia tersebut untuk keperluan apapun selain untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara benar; dan

12.2.2 para auditor eksternal, pengacara dan penasehat profesional, dan Pihak Penerima Informasi harus memastikan bahwa pihak-pihak yang diberikan informasi tersebut terikat secara kontrak dengan ketentuan-ketentuan dalam klausul ini dengan pencakupan ketentuan-ketentuan kerahasiaan terkait ke dalam kontrak kerjanya atau kontrak yang berlaku lainnya.

12.3 Kewajiban kerahasiaan tersebut akan terus berlaku, bahkan setelah pengakhiran atau pemutusan Perjanjian ini, dengan batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian ini dan/atau sampai Informasi Rahasia tersebut diketahui oleh umum.

  1. DATA PRIBADI

13.1 Kedua belah Pihak dengan ini mematuhi masing-masing kewajibannya sebagai Pengguna Data dan Pengolah Data sebagaimana ditentukan berdasarkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan Data Pribadi yang terkait dengan Perjanjian ini.

13.2. Sejauh yang berlaku, Penjual menyatakan dan menjamin bahwa:

(a) Penjual akan menggunakan, mengungkapkan, menyimpan, menyimpan, atau memproses Data Pribadi GRAB semata-mata untuk tujuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Tanpa mengurangi sifat umum yang disebutkan di atas, Penjual tidak akan menggunakan Data Pribadi GRAB untuk tujuan pemasaran langsung;

(b) Penjual setuju untuk mengakses Data Pribadi GRAB yang diberikan kepada Penjual oleh GRAB untuk tujuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini hanya dengan menggunakan Peralatan Pemesanan atau alat lain yang disediakan oleh GRAB. Penjual tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, mengekstrak, membuat salinan, atau menyimpan Data Pribadi apa pun yang disediakan oleh Grab;

(c) Penjual harus melindungi Data Pribadi GRAB terhadap akses, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan penghancuran yang tidak sah atau tidak disengaja, dan memastikan bahwa langkah-langkah keamanan diterapkan untuk memberikan perlindungan tersebut; dan

(d) Penjual harus memberitahu GRAB secara tertulis, tanpa penundaan yang tidak semestinya (dan dalam hal apa pun, tidak lebih dari dua puluh empat (24) jam) setelah mengetahui atau mencurigai bahwa salah satu peristiwa yang disebutkan dalam sub-klausul (c ) di atas telah terjadi dan harus segera mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kejadian tersebut dan mencegah terulangnya kembali.

 
  1. KEADAAN KAHAR

14.1 Kedua belah Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari Keadaan Kahar. Keadaan Kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan dan/atau berada di luar kendali sewajarnya dari Para Pihak termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemik (selain dari epidemi / pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah dalam urusan keuangan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.

14.2 Jika salah satu Pihak terlambat atau terhalangi dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat dari suatu peristiwa Keadaan Kahar, Pihak tersebut harus segera memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut.

14.3 Jika Pihak, yang mengalami keadaan kahar, tidak atau lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya, maka semua kerugian, risiko dan akibat yang mungkin timbul akan menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tersebut.

14.4 Jika peristiwa Keadaan Kahar berlanjut selama jangka waktu yang melebihi 60 (enam puluh) hari kalender dan kedua belah Pihak telah berunding dengan itikad baik dan tidak mencapai penyelesaian yang sesuai, maka salah satu Pihak akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

  1. KETERPISAHAN

15.1 Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan karena alasan apapun dari suatu bagian dalam Perjanjian ini tidak akan mengurangi atau mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan bagian lainnya dalam Perjanjian ini.

15.2 Jika pelaksanaan lebih lanjut atas Perjanjian ini atau bagian dari Perjanjian ini secara sah menjadi tidak mungkin dilakukan berdasarkan putusan akhir atau penetapan akhir dari suatu pengadilan yang berwenang, komisi atau instansi pemerintah atau otoritas sejenis yang memiliki kewenangan atas salah satu Pihak, maka Para Pihak harus segera melakukan upaya sewajarnya untuk menyepakati perubahan terhadap agar dapat mematuhi putusan atau penetapan tersebut.

  1. PERUBAHAN

16.1 GRAB memiliki hak untuk memodifikasi atau mengubah syarat dan ketentuan umum tanpa persetujuan Penjual. Namun demikian, GRAB wajib memberitahukan perubahan tersebut melalui surat elektronik dan Penjual memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan tersebut.

16.2 Syarat dan ketentuan Penjual bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini kecuali GRAB secara eksplisit setuju untuk tunduk padanya secara tertulis.

  1. PENGALIHAN

17.1 GRAB dapat mengalihkan semua atau sebagian dari Perjanjian ini atau hak, kepentingan atau kewajibannya sewaktu-waktu kepada setiap Afiliasinya yang dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut secara memadai berdasarkan Perjanjian ini.

  1. PEMBERITAHUAN DAN KONFIRMASI PROMOSI

18.1 Semua pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau diperbolehkan untuk diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui surat elektronik, surat tercatat dibayar dimuka atau melalui faksimili sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Komersial.

18.2 Jika terjadi perubahan pada alamat di atas, maka Pihak yang mengubah alamatnya harus memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.

18.3 Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi akan dianggap telah diserahkan sebagaimana seharusnya:

18.3.1 dalam hal pemberitahuan diserahkan secara langsung, pada hari penyerahannya secara aktual sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima;

18.3.2 dalam hal pemberitahuan dikirimkan melalui faksimili, pada hari pengiriman sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima pengiriman dari mesin pihak pengirim (laporan pengiriman) yang menyebutkan bahwa komunikasi telah dikirimkan sepenuhnya tanpa kesalahan dan diterima oleh pihak penerima;

18.3.3 dalam hal pemberitahuan dikirimkan melalui surat tercatat, 3 hari setelah pengiriman;

dengan ketentuan bahwa, setiap pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan cara tersebut di atas namun diterima pada hari yang bukan hari kerja atau diterima setelah jam kerja normal di tempat pihak penerima akan dianggap telah diterima sebagaimana seharusnya pada hari kerja berikutnya.

18.4 Penjual dan/atau Grab dapat mengadakan kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan dan/atau penggunaan layanan GrabFood atau GrabMart. Untuk mempermudah dan memperlancar segala komunikasi serta persetujuan Para Pihak terkait promosi tersebut, Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa setiap korespondensi, tanggapan, dan persetujuan kegiatan promosi yang akan diselenggarakan oleh Para Pihak akan dilakukan hanya melalui format email, alamat email dan/atau nomor telepon dari Grab yang dinyatakan di bawah ini dengan korespondensi terdaftar Penjual yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Komersial:

Email format GrabFood:

Email format GrabMart:

  • id.ammart@grabtaxi.com (contoh: gm.id.ammartbali@grabtaxi.com)
  • id.am@grabtaxi.com (contoh: gm.id.ambali@grabtaxi.com)
  • id.am@grabtaxi.com (contoh: gf.id.ambali@grabtaxi.com)

Alamat email Grab: support.id@grab.com

Nomor telepon Grab: 021-8064 8787

19. MULTI-ENTITY ACCESS LEVEL

19.1 Penjual mengakui dan sepakat bahwa Grab dapat melakukan penawaran program Multi-Entity Access Level melalui email terdaftar Penjual yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Komersial. Penawaran tersebut akan dikirimkan melalui format email Grab atau alamat email Grab yang tercantum dalam Pasal 18.4 di atas.

19.2 Segala persetujuan yang diberikan oleh Pihak manapun sehubungan dengan program Multi-Entity Access Level yang disepakati melalui komunikasi surat elektronik tersebut di atas berlaku sebagai persetujuan tertulis di antara Para Pihak. Dengan ini Penjual melepaskan Grab dari segala tuntutan, klaim, dan kerugian dalam hal Penjual mengadakan kesepakatan promosi melalui alamat surat elektronik yang tidak sesuai sebagaimana yang dirinci di atas.

20. BAHASA

20.1 Perjanjian ini telah dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Untuk mematuhi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dari Pemerintah Indonesia bahasa yang berlaku dan mengatur dari Perjanjian ini adalah Bahasa Indonesia, sehingga dalam hal terdapat pertentangan, perselisihan atau ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia akan berlaku dan versi Bahasa Inggris akan diubah sebagaimana seharusnya agar mencakup maksud dari versi Bahasa Indonesia.

21 HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

21.1 Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Indonesia.

21.2 Setiap perselisihan yang muncul dari pelaksanaan atau penafsiran dari Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan pada akhirnya diselesaikan sesuai dengan peraturan dan prosedur (“Peraturan”) yang diatur oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang dipimpin oleh 3 arbitrator, yang dipilih sesuai dengan Peraturan kecuali Para Pihak setuju pada penunjukan arbitrator tunggal.

21.3 Para Pihak setuju untuk bekerja sama secara penuh dan berbagi biaya arbitrase berdasarkan BANI dan seluruh putusan BANI yang bersifat final dan mengikat Para Pihak.

22 Program Dine Out

22.1 Dalam hal Penjual berpartisipasi dalam layanan Diskon Dine Out dan Voucher Dine Out (secara kolektif disebut sebagai “Program Dine Out“), Penjual setuju untuk tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Program Dine Out yang diatur dalam tautan sebagai berikut: https://www.grab.com/id/terms-policies/dine-out-terms-and-conditions/