KODE ETIK MITRA
Kode Etik ini disusun sebagai panduan untuk membantu Mitra;
- Memberikan pelayanan terbaik
- Meningkatkan kepercayaan semua pihak
- Melindungi dari tindakan kecurangan yang merugikan Mitra, Penumpang, kepentingan umum dan Grab
NO |
PELANGGARAN |
SANKSI |
Kebersihan Pengemudi & Kendaraan |
||
1 |
Tidak berpenampilan sopan / bersih |
Rp300,000 |
2 |
Kendaraan yang digunakan dalam keadaan kotor |
Rp300,000 |
3 |
Merokok di kendaraan pada saat membawa Penumpang |
Rp300,000 |
Komitmen Mitra |
||
4 |
Melakukan pembatalan terhadap pesanan yang menggunakan Corporate Booking (Grab for Work) |
Rp500,000 |
5 |
Mengancam / mengintimidasi pihak manapun |
Rp500,000 |
6 |
Memiliki aplikasi kompetitor |
Rp300,000 |
7 |
Menggunakan Aplikasi Grab yang berasal dari sumber yang tidak resmi / menggunakan aplikasi lain yang bisa mengganggu Aplikasi Grab |
Rp1,000,000 |
8 |
Menggunakan perangkat yang diubah tingkat keamanan dasarnya (contoh: Android Root / iOS Jailbreak) |
Rp1,000,000 |
9 |
Menyebarluaskan data & identitas penumpang melalui cara dan media apapun (contoh: online / cetak) |
Dikeluarkan |
10 |
Mencurangi / memanipulasi sistem Grab milik sendiri / orang lain untuk alasan apapun, termasuk untuk mendapatkan bonus / insentif |
Dikeluarkan |
Kualitas Layanan |
||
11 |
Standar layanan di bawah rata – rata (contoh: rating, penerimaan & pembatalan) |
Rp500,000 |
12 |
Mitra tidak menghubungi / tidak merespon / tidak dapat dihubungi Penumpang |
Rp300,000 |
13 |
Mitra meminta / membatalkan pesanan tanpa konfirmasi kepada Penumpang tanpa alasan jelas & kuat |
Rp300,000 |
14 |
Mengambil pesanan / booking yang akan membutuhkan waktu lebih dari 30 menit menuju tempat penjemputan / akan terlambat lebih dari 30 menit tanpa pemberitahuan kepada Penumpang |
Rp300,000 |
15 |
Menekan “Mulai” sebelum waktunya |
Rp300,000 |
16 |
Mitra melakukan tindakan di luar norma kesopanan, termasuk dengan maksud mengintimidasi / melecehkan secara rasis / secara seksual pada saat melakukan perjalanan bersama Penumpang, maupun setelah perjalanan |
Dikeluarkan |
Keamanan |
||
17 |
Perbedaan plat nomor kendaraan yang digunakan dengan yang tampil pada aplikasi |
Rp500,000 |
18 |
Perbedaan identitas Mitra dengan identitas pengemudi yang tampil pada aplikasi |
Dikeluarkan |
19 |
Menyebabkan penumpang cedera karena kelalaian atau perilaku yang disengaja (contoh: secara sengaja rem mendadak, menjalankan kendaraan sebelum penumpang naik atau turun dari kendaraan) |
Dikeluarkan |
20 |
Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) |
Dikeluarkan |
21 |
Melanggar peraturan lalu-lintas atau ketertiban umum |
Dikeluarkan |
Kecurangan |
||
22 |
Menerima / menekan tombol selesai tanpa menjemput Penumpang / mengambil pesanan |
Rp500,000 |
23 |
Membatalkan pesanan / mematikan aplikasi Grab namun tetap mengantar Penumpang / pesanan |
Rp500,000 |
24 |
Tidak memberikan / menyalahgunakan potongan harga untuk Penumpang yang menggunakan kode promo |
Rp500,000 |
25 |
Meminta penambahan bayaran di luar tarif yang tertera / ditentukan dari Aplikasi Grab tanpa persetujuan Penumpang |
Rp500,000 |
26 |
Mengambil pesanan yang tidak sesuai dengan yang tertera di Aplikasi Grab (contoh: pesanan dengan alamat yang tidak sesuai) |
Rp500,000 |
27 |
Bertikai / bertengkar dengan Mitra / pengemudi lain di depan Penumpang / ditempat umum |
Rp500,000 |
28 |
Tidak menginformasikan 21 hari sebelumnya kepada pihak Grab bahwa SIM dan KTP akan segera berakhir masa berlakunya / hilang |
Rp500,000 |
29 |
Memiliki Penumpang / pesanan langganan |
Rp500,000 |
30 |
Melakukan pemesanan sendiri & menyelesaikan pesanan sendiri |
Rp500,000 |
31 |
Membuat akun penumpang untuk keperluan pemesanan baik dikerjakan sendiri / oleh Mitra Grab lain |
Rp500,000 |
32 |
Melakukan jual beli akun Grab |
Dikeluarkan |
33 |
Mengambil / menahan / merusak secara sengaja / tidak apapun hak milik Penumpang, baik yang tertinggal / dititipkan ke Mitra |
Dikeluarkan |
34 |
Memprovokasi Mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan pihak lain, termasuk Grab (contoh: Anarkis, Perusakan Fasilitas, Razia) |
Dikeluarkan |
35 |
Penumpang mengeluhkan / mengadu ke Pihak Berwajib (contoh: Polisi) |
Dikeluarkan |
36 |
Menyebarkan informasi / berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahaan bagi Mitra lain melalui cara apapun, termasuk melalui media (contoh: online / cetak) |
Dikeluarkan |
37 |
Melakukan tindak pidana terhadap siapapun |
Dikeluarkan |
Setiap bentuk Pelanggaran, Mitra akan mendapatkan peringatan dan sanksi berupa denda dengan nominal sesuai dengan yang tertera pada kolom sanksi di atas. Apabila Mitra melakukan pelanggaran yang sama, Grab berhak memutus kemitraan secara sepihak.
Dengan ini secara sadar, Saya menyatakan bahwa:
- Saya sepenuhnya memahami semua klausul yang disebutkan diatas, sebagaimana disebutkan di dalam web resmi Grab Indonesia https://www.grab.com/id/kodeetik/
- Saya akan semata-mata bertanggung jawab untuk setiap kewajiban dan segala pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh operasi kendaraan bermotor/kendaraan penumpang dan/atau taksi/layanan pengiriman penumpang, termasuk, namun tidak terbatas pada cedera individu, kematian, dan kerusakan properti.
- Saya siap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Grab jika saya ditemukan melanggar tiap klausul apapun dalam Kode Etik Pengemudi.
- Saya juga diingatkan untuk secara teratur meninjau “Syarat dan Ketentuan Layanan Untuk Pengemudi” sebagaimana disebutkan dalam web resmi Grab Indonesia di https://www.grab.com/id/terms/driver/