Kini Fitur Dukungan Perjalanan semakin banyak keuntungannya.
Untuk kamu pengguna Grab Car dan Grab Bike yang terpilih, kamu dapat menikmati penawaran dengan waktu terbatas hingga 21 April 2022
Cukup dengan mengaktifkan fitur Dukungan Perjalanan, kamu akan mendapatkan gratis perlindungan hingga Rp10jt bila terpapar Covid-19. Perlindungan hingga Rp10jt berlaku setelah perjalanan menggunakan GrabCar atau GrabBike dan harus dirawat di rumah sakit hingga maksimum 14 hari perawatan.
Mohon membaca secara seksama syarat & ketentuan dibawah ini
Dukungan Perjalanan (“Program Dukungan Perjalanan”) adalah suatu program yang mengkompensasi waktu anda dalam bentuk voucher yang dapat digunakan untuk pemanfaatan layanan perjalanan yang tersedia pada Aplikasi Grab dalam hal terjadi keterlambatan penjemputan dari estimasi waktu penjemputan anda. Dengan berlangganan Program Dukungan Perjalanan, layanan yang anda pesan juga turut dilindungi Asuransi Kecelakaan Diri (“Produk Asuransi”) dan Asuransi Perlindungan terhadap Covid-19 (“Perlindungan Covid-19”) yang dimiliki oleh PT Grab Teknologi Indonesia sebagai pemegang polis utama atas Produk Asuransi tanpa biaya tambahan apapun. Produk Asuransi ditanggung oleh PT Chubb General Insurance Indonesia. Mohon diperhatikan bahwa PT Chubb General Insurance Indonesia dan PT Grab Teknologi Indonesia setuju untuk dapat melakukan perubahan terhadap Produk Asuransi dari waktu ke waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Anda.
Perlindungan Covid-19 merupakan produk perlindungan rawat inap bagi peserta dengan cakupan manfaat :
* Kompensasi biaya rawat inap sebesar Rp700.000 /hari
* Rawat inap dengan durasi maksimum 14 hari
* Periode perlindungan selama 30 hari terhitung sejak tanggal penggunaan fitur dukungan perjalanan pada perjalanan menggunakan GrabCar atau GrabBike
* Kompensasi rawat inap hanya dapat dilakukan untuk rawat inap sesuai ketentuan perlindungan Covid-19 didalam masa periode 30 hari terhitung sejak tanggal penggunaan fitur dukungan perjalanan pada perjalanan menggunakan GrabCar atau GrabBike
* Perlindungan Covid-19 ini merupakan perluasan dari Asuransi Kecelakaan diri yang telah disetujui OJK
* Program serta periode perlindungan ini terbatas semasa waktu promosi yang ditentukan secara sepihak oleh PT Grab Teknologi Indonesia, dan hanya berlaku bagi pengguna yang terpilih pada aplikasi Grab di Indonesia.
PT Chubb General Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.