Saat ini membeli mobil bukan lagi hal yang sulit. Hanya dengan mengeluarkan DP atau Down Payment minimum 20% dari harga mobil, maka kamu sudah bisa membawa pulang mobil. Belum lagi sekarang terdapat keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah yang ditanggung pemerintah. Sehingga bisa meringankan biaya pembelian mobil. Bahkan ada juga pihak leasing atau dealer yang memberikan promosi DP 0%.
Namun, nyatanya beli mobil tidak cukup dengan DP. Ada banyak biaya yang perlu kamu persiapkan setelah membeli mobil. Apa saja biaya-biaya yang perlu kamu persiapkan dan masukkan dalam anggaran keuanganmu?
Angsuran Kredit
Jika kamu membeli mobil baru atau bekas dengan cara kredit, tentu kamu perlu memikirkan anggaran untuk pembayaran cicilan utangnya. Porsi yang ditetapkan oleh perbankan, besaran angsuran kredit yang disetujui maksimal 30-35% dari penghasilan. Itupun sudah memperhitungkan utang-utang yang lainnya.
Misalnya, saat ini penghasilan kamu Rp9juta, maka utang kamu maksimal adalah sekitar Rp3 juta. Jika kamu tidak punya utang lainnya, maka kamu bisa melakukan angsuran kredit sebesar maksimal Rp3 juta. Namun, jika kamu ada utang lainnya, tentu kamu tidak bisa mengambil angsuran kredit di angka tersebut. Solusinya kamu menambah DP untuk membeli mobil atau jangka waktu kredit bisa lebih panjang.
Biaya Asuransi, Provisi dan Fidusia
Mobil yang dibeli secara kredit, biasanya sudah termasuk fasilitas asuransi kendaraan. Sedangkan jika kamu berencana membeli mobil tunai, disarankan untuk menyertakan asuransi kendaraan tersebut.
Nah, jika pembayaran kreditnya lunas, lebih baik fasilitas asuransi kendaraan tetap dimiliki. Sebab, besaran biaya asuransinya bisa lebih murah daripada service dengan biaya sendiri.
Namu, kamu perlu memerhatikan biaya klaim yang dikenakan pihak asuransi setiap dilakukannya klaim asuransi. Biasanya, biaya yang dikenakan sebesar Rp300.000-Rp 350.000 atau lebih tergantung jenis asuransinya.
Selain itu, ada juga tambahan biaya yang berkaitan dengan asuransi, yaitu biaya provisi atau administrasi kredit. Besarnya tergantung leasing/bank dan harga kendaraan.
Kamu juga harus mempersiapkan biaya fidusia atau tanda bukti kepercayaan yang digunakan sebagai jaminan bahwa mobil tetap menjadi hak milik meski BPKB ada ditangan Lembaga Pemberi Pinjaman. Biasanya, biaya yang diperlukan untuk Fidusia mulai dari Rp50.000.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan juga perlu kamu persiapkan ketika kamu ingin membeli mobil bekas. Hal ini perlu kamu lakukan untuk mempermudah dalam pengurusan bayar pajak tahunan atau lima tahunan mobil.
Jika nama yang tertera sudah nama kamu, maka kamu bisa mengurus pajak sendiri. Sedangkan jika belum, maka kamu harus meminjam KTP asli milik orang yang namanya tertera di STNK dan BPKB tersebut.
Sesuai Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, biaya ini akan berbeda untuk masing-masing daerah.
Selain biaya balik nama, kamu juga akan dikenakan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari harga kendaraan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada beberapa biaya lain yang perlu kamu siapkan, yaitu:
- Penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000.
- Penerbitan BPKB Kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda empat atau lebih adalah Rp 100.000.
Pajak Progresif
Biaya ini berlaku jika kamu punya mobil lebih dari satu. Di mana, pajak yang dikenakan akan dihitung secara progresif. Di mana, tarif yang dikenakan untuk pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut.
- 1,5% untuk mobil pertama
- 2% untuk mobil kedua
- 5% untuk mobil ketiga
- 4% untuk mobil keempat dan seterusnya
Biaya Perawatan Berkala dan Perbaikan
Mesin mobil yang digunakan sehari-hari tentu punya keterbatasan dan perlu perawatan berkala. Biasanya perawatan berkala dilakukan setiap jarak tempuh 10.000 km, 20.000 km, 50.000 km, 80.000 km dan 100.000 km.
Jenis perawatan untuk setiap jarak tempuh pun berbeda-beda. Sehingga, kamu harus cek ke bengkel resminya untuk dapatkan gambaran anggaran yang perlu disiapkan.Termasuk sparepart apa saja yang harus diganti secara berkala dan perkiraan umur spare part bisa bertahan.
Biaya Tol, Parkir, dan BBM
Ketika kamu memiliki mobil, tentu kamu juga harus memikirkan biaya yang terlihat kecil, namun nyatanya juga bisa menguras biaya besar. Misalnya saja biaya tol, parkir, dan bahan bakar. Ketiga biaya ini tergantung dari kebiasaan atau jalur yang biasa dilalui.
Jika pekerjaanmu mobile, seperti menjadi mitra Pengemudi Grab, maka cara menghitungnya adalah berapa kali rata-rata kamu akan mengambil orderan, berapa jarak waktu yang akan ditempuh, dan di mana kira-kira kamu ingin mengambil orderan. Jika dihitung secara detail, biaya ini bisa menjadi penyebab bocornya anggaran.
Nah, jadi sudah siap punya mobil? Jika kamu belum siap, sekarang kamu tidak harus punya mobil untuk mengambil orderan GrabCar. Karena sekarang sudah ada layanan GrabRental – Car yang akan membantu kamu mengambil orderan tanpa harus memiliki kendaraan pribadi atau sewa mobil harian. Bagaimana caranya?
Kamu hanya perlu mendaftar menjadi mitra GrabRental melalui online di https://register.grab.com/id. Kemudian pilih jenis layanan “GrabRental – Car”. Jika sudah berhasil kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak Grab untuk datang ke lokasi kantor cabang Grab untuk melakukan verifikasi.
Jika sudah berhasil, maka kamu akan dimintai uang deposit senilai Rp500 ribu. Deposit ini bisa kamu gunakan sebagai dana top up akun Grab kamu. Namun, jika kamu sudah terdaftar sebagai mitra Grab, maka kamu tidak akan dikenakan uang deposit.
Jadi, tidak ada lagi hambatan nih buat kamu yang ingin mendaftar sebagai mitra GrabCar meski kamu tidak memiliki mobil pribadi.
#GrabIndonesia