Kondisi di Indonesia, khususnya Ibu Kota Jakarta sekarang sudah kembali normal pasca pandemi COVID-19. Meski belum sepenuhnya usai, angka pandemi di Indonesia semakin berkurang. Sehingga membuat kebutuhan konsumen akan layanan transportasi, khususnya ojek online kembali meningkat. Oleh karena itulah, Grab Indonesia kembali membuka kesempatan bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi mitra GrabBike.
Nah, apakah kamu ingin menjadi bagian dari mitra GrabBike? Ini adalah salah satu kesempatan yang bisa kamu lakukan untuk memulai pengalaman baru kamu bersama Grab. Lalu, apa saja modal untuk menjadi mitra GrabBike?
Motor
GrabBike adalah layanan transportasi ojek online (motor) yang disediakan oleh Grab. Oleh karena itu, modal pertama yang perlu kamu keluarkan untuk menjadi mitra pengemudi GrabBike adalah motor itu sendiri, sebagai moda transportasi yang kamu berikan ke calon pelanggan nantinya. Syarat untuk motor itu sendiri tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Selain itu, pastikan pajak motor tersebut dalam keadaan hidup atau tidak menunggak bayar pajak. Nah, jika nama di STNK tidak sama dengan KTP/SIM, maka kamu wajib melampirkan surat/faktur jual beli kendaraan atau surat kuasa/izin penggunaan kendaraan dari pemilik kendaraan tersebut.
KTP
KTP menjadi salah satu dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk mendaftar menjadi mitra Grab. Dengan KTP inilah, pihak Grab bisa melakukan verifikasi umur ataupun domisili. Hal ini karena, hanya calon pengemudi yang memenuhi syarat umurlah yang bisa ditindaklanjuti proses verifikasinya. Di mana, syarat umur mitra Grab adalah 18-55 tahun. Dan jika usiamu lebih dari 50 tahun, maka kamu juga wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
SIM C
Nah, karena ini adalah Grab Bike, maka tentu kamu juga wajib memiliki SIM C. Di mana, SIM atau Surat Izin Mengemudi inilah yang menjadi dokumen wajib kamu membawa kendaraan. Dengan tidak memiliki SIM, maka kamu dinilai tidak mampu membawa kendaraan tersebut, sehingga nantinya bisa membahayakan penumpang atau barang yang akan kamu bawa. Jika kamu belum memiliki SIM, kamu bisa langsung mengurusnya ke Polres terdekat.
SKCK
SKCK Adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek oleh Resmi. SKCK inilah yang akan menjadi dokumen yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan orang yang bersangkutan. Juga menjadi bukti bahwa orang yang tercatat di dalam dokumen tersebut memiliki sikap dan kelakuan baik, juga jauh dari tindakan melanggar hukum. SKCK ini sendiri berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan yang menerangkan bahwa nama tersebut memiliki catatan baik.
Perlu diketahui juga bahwa SKCK ini memiliki jangka waktu 6 bulan. Sehingga, jika jangka waktu dalam SKCK tersebut sudah habis, kamu perlu membuatnya kembali. Jadi, pastikan sebelum melamar menjadi mitra Grab, SKCK kamu masih dalam keadaan aktif ya!
Buku Tabungan
Nah, dengan mendaftar menjadi mitra GrabBike, kamu juga butuh buku tabungan yang nantinya upah kamu mengambil orderan bisa ditransfer langsung ke buku tabungan. Sehingga, kamu tidak perlu repot mencairkannya ke perusahaan Grab. Pastikan juga buku tabungan tersebut atas nama kamu ya, sehingga proses verifikasi akan lebih mudah nantinya.
Nah, itulah modal yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi mitra GrabBike. Setelah kamu mempersiapkannya, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran mitra Grab melalui https://register.grab.com/id/ dan pilih layanan mitra GrabBike. Setelah itu, tunggu verifikasi dari pihak Grab agar dapat diproses. Mudah bukan?
#GrabIndonesia