Rambu lalu lintas menjadi salah satu peraturan lalu lintas yang perlu kamu perhatikan dan taati. Rambu lalu lintas sendiri memiliki berbagai bentuk maupun lambang, mulai dari huruf, angka, hingga simbol. Masing-masing memiliki warna dasar dan makna yang berbeda. Peraturan lalu lintas yang tertera pada rambu lalu lintas tenty telah diperhitungkan dengan baik demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Tanpa memahami rambu lalu lintas sebagai peraturan di jalan, maka bisa menyebabkan kekacauan bahkan kecelakaan.
Kenapa Perlu Mentaati Peraturan Lalu Lintas?
- Selamat sampai tujuan
Mematuhi peraturan lalu lintas menjadi aspek keselamatan yang diwajibkan pihak kepolisian agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu lalu lintas di jalan raya bisa berdampak buruk, baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengendara dan pejalan kaki lainnya. Orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas berisiko mengalami kecelakaan di jalan hingga bisa menyebabkan perselisihan dengan pengendara lain. Namun dengan mematuhi rambu lalu lintas segala urusan menjadi lancar dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
- Tidak membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain
Rambu lalu lintas juga bertujuan agar tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan lainnya. Misalnya ketika ada rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir, maka jika kamu melanggarnya bisa saja akan terjadi kemacetan atau membahayakan kendaraan lain yang saat itu sedang melaju.
Baca Juga: 5 Modal yang Wajib Kamu Siapkan untuk Daftar Menjadi Mitra GrabBike
- Mencegah kemacetan
Dengan menaati peraturan lalu lintas yang ada, kamu juga bisa mencegah risiko kemacetan di jalan. Misalnya saja, ketika terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir, namun ada pengendara yang justru parkir padahal jalan di lokasi tersebut terbilang sempit. Jika hal ini terjadi, maka bukan tidak mungkin bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.
- Menciptakan keteraturan dan ketertiban berkendara
Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan lalu lintas yang teratur dan tertib. Misalnya ketika di persimpangan jalan, orang akan secara tertib mematuhi lampu lalu lintas yang menyala. Hijau untuk berjalan, kuning untuk waspada, dan merah untuk berhenti. Dengan mematuhi rambu tersebut, lalu lintas akan teratur dan berjalan baik sehingga kemacetan pun bisa dihindari.
- Menghindari denda pelanggaran
Pemerintah Indonesia memberlakukan denda tilang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Nilai denda atas pelanggaran tersebut sudah tertera jelas di UU No.22 Tahun 2009.
Masing-masing pelanggar rambu lalu lintas nantinya akan diberikan slip biru atau merah. Slip biru dipilih jika pembayaran dikirimkan lewat bank tanpa banding dari pelanggar. Sedangkan slip merah diserahkan saat pengemudi menginginkan proses sidang atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Ingin Belajar Mengendarai Mobil? Ini Biaya Kursus Mobil & Tips Memilih Tempat Kursus yang Aman
Sanksi yang Dikenakan Ketika Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Ketika kamu melanggar peraturan lalu lintas, maka kamu bisa dikenakan sanksi yang telah ditentukan. Apa saja sanksi yang bisa dikenakan? Berikut beberapa sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar lalu lintas dilansir dari Liputan6.com.
Pelanggaran | Sanksi |
Menerobos Lampu Merah | Denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 (dua) bulan. |
Tidak Menggunakan Spion | Sanksi tilang atau denda sebesar Rp250.000 |
Berkendara Melewati Trotoar | Kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. |
Tidak Menggunakan Helm | Pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. |
Menggunakan helm tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI) | Kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu. |
Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol | Kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. |
Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan | Pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000. |
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Masih di Bawah Umur | Hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. |
Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas | Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. |
Menerobos Jalur Busway | Sanksi kurungan paling lama dua bulan dan pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000. |
Berboncengan Motor Lebih dari Satu Orang | Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. |
Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara | Kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. |
Tidak membawa SIM | Sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu. |
Melawan Arus (Contra Flow) | Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. |
Menggunakan Telepon Seluler Sambil Mengemudi | Sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu |
Memodifikasi Kendaraan Bermotor | Kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. |
Itulah beberapa peraturan lalu lintas beserta sanksi yang bisa dikenakan ketika kamu melanggar. Nah, hal ini penting kamu pahami, terutama jika kamu ingin mendaftar menjadi mitra Grab, baik GrabBike maupun GrabCar. Dengan memahami peraturan lalu lintas, artinya kamu bisa menjamin keamanan bagi diri kamu, penumpang, dan orang lain.
Baca Juga: Daftar Menjadi Mitra Grab Secara Online, Sat Set Sat Set, Cuan di Tangan!
Setelah kamu memahami peraturan lalu lintas dan yakin bisa menerapkannya, maka kamu bisa langsung melakukan pendaftaran menjadi mitra Grab untuk mendapatkan penghasilan. Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi bagian dari mitra pengemudi Grab, kamu bisa lakukan pendaftaran secara online melalui website https://register.grab.com/id/ atau download aplikasi Grab, kemudian ikuti petunjuk pendaftaran yang ada.
Apakah bergabung menjadi pengemudi GrabBike, GrabCar, GrabRental-Car, dan GrabElectric. Dengan mendaftar menjadi bagian mitra Grab, kamu tidak hanya bisa mendapatkan penghasilan, tapi juga bisa mengatur waktu lebih fleksibel tanpa harus mengganggu pekerjaan utamamu. Jadi, yuk daftar mitra Grab sekarang!
Sumber:
- https://yoursay.suara.com/lifestyle/2022/07/05/075343/5-alasan-kamu-harus-mematuhi-rambu-lalu-lintas-demi-keselamatan-bersama
- https://www.aca.co.id/Product-News-Detail/5-Alasan-Mengapa-Anda-Harus-Mengenal-Rambu-Lalu-Lintas
- https://www.liputan6.com/hot/read/4987355/15-pelanggaran-lalu-lintas-di-indonesia-dan-sanksinya